Persyaratan Lowongan Formasi CPNS LKPP 2013
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 194 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2013.
Persyaratan UMUM CPNS LKPP 2013
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan KHUSUS CPNS LKPP 2013
Pendaftaran CPNS LKPP 2013
-->
Melakukan pendaftaran online mulai tanggal 3 sampai dengan 18 September 2013;
Setiap Pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jabatan. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi
Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya;
Pendaftaran online dilakukan dengan cara:
Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku;
Pendaftaran online yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
Ijazah, transkrip nilai, pas foto dan KTP yang diterima
Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat
diminta kembali oleh Pelamar;
Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain, selain yang tersebut pada butir d.informasi juga tersedia di web badan kepegawaian negara : sscn.bkn.go.id
- Mengisi aplikasi pendaftaran online;
- Mengunggah ijazah, lembar transkrip nilai yang mencantumkan nilai IPK, KTP dan pas foto;
0 komentar:
Posting Komentar